Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi merilis aturan yang mengatur pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025.
Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20250828/47/1906370/syarat-ketentuan-kur-perumahan-plafon-pinjaman-hingga-rp5-miliar.





