Propertynbank.com – Beredar wacana di masyarakat dan pengusaha properti, rencana penurunan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di DKI Jakarta dari 5% menjadi 2,5% untuk transaksi properti hingga Rp10 miliar. Wacana ini jelas disambut gembira dan memicu optimisme baru di tengah lesunya traksaksi properti. Tidak hanya bagi pembeli rumah pertama, tetapi juga rumah seken serta bagi pelaku industri properti dan sektor turunannya.
Klik selengkapnya: https://www.propertynbank.com/bphtb-jakarta-turun-harapan-baru-milenialls/





