Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga akhir 2026 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Klik selengkapnya: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260106/47/1941915/simak-skema-syarat-diskon-ppn-dtp-untuk-beli-rumah-hingga-akhir-2026.




