Kumparan.com – Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi merespons rencana pengambilalihan tanah tidak bersertifikat hak milik yang terlantar. Menurutnya hal ini sudah memiliki dasar hukum dan dilakukan untuk menghindari konflik agraria.
*Baca Selengkapnya Di : https://kumparan.com/kumparanbisnis/istana-tanah-hgb-and-hgu-terlantar-bisa-diambil-negara-3-kali-diberi-peringatan-25T9Nn9Mb0g





