Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana meneken aturan baru terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi yang dapat dicicil dengan jangka waktu atau tenor hingga 40 tahun. Gagasan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya di acara May Day pada 1 Mei 2026. Aturan ini bergulir sebagai instrumen strategis guna meningkatkan daya beli Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mengakses hunian layak.
Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260528/47/1976756/menanti-taji-cicilan-rumah-subsidi-hingga-40-tahun-ke-daya-beli.





