Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal memangkas durasi pelayanan balik nama atau peralihan hak sertifikat tanah menjadi maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026.
Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260804/47/1993437/menteri-atr-urus-peralihan-sertifikat-tanah-cuma-10-hari-mulai-17-agustus.




