JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan memperluas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menaikkan batas penghasilan penerima hingga Rp 12 juta per bulan di wilayah tertentu. Kebijakan ini membuka peluang bagi lebih banyak masyarakat untuk mengakses rumah subsidi dan berbagai insentif perumahan yang disediakan pemerintah.
Klik Selengkapnya disini: https://www.kompas.com/properti/read/2026/06/20/081736321/pemerintah-longgarkan-kriteria-pembeli-rumah-subsidi-bergaji-hingga-rp.





