SURABAYA, kabarbisnis.com: Industri properti nasional menghadapi tantangan serius menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 yang mengatur batas waktu dua tahun untuk pembebasan lahan dan penyelesaian perizinan.
Klik selengkapnya: https://www.kabarbisnis.com/read/28134003/pp-48-2025-dinilai-hambat-industri-properti-rei-jatim-dua-tahun-pembebasan-lahan-tidak-realistis





