SURABAYA, HARIAN DISWAY – Industri properti nasional menghadapi tantangan serius setelah pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur batas waktu dua tahun untuk pembebasan lahan dan penyelesaian seluruh proses perizinan.
Klik selengkapnya: https://harian.disway.id/read/929394/rei-jatim-sebut-pp-482025-bisa-matikan-pengembang





