Sosialisasi Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota, DPD REI Jatim Hadirkan Kepala Badan Advokasi DPP REI

Bagikan

Surabaya – DPD Real Estat Indonesia (REI) Jawa Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota pada Senin, 28 Juli 2025. Acara ini diselenggarakan secara hybrid dan diikuti oleh sebanyak 109 pengurus dan anggota DPD REI Jatim, baik secara luring maupun daring.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan pembuka dari Ketua DPD REI Jawa Timur, Bapak H. Mochmad Ilyas. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya keberadaan lembaga advokasi yang siap mendampingi anggota REI dalam menghadapi tantangan hukum di dunia properti yang kian kompleks.

Hadir sebagai narasumber utama, Bapak H. Adri Istambul Lingga Gayo, S.E., M.M., selaku Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota DPP REI, yang memberikan penjelasan komprehensif mengenai peran dan fungsi strategis Badan Advokasi di lingkungan REI.

Menurut beliau, dalam menjalankan bisnis properti, para anggota seringkali dihadapkan pada risiko hukum dan potensi perselisihan, baik secara internal dalam organisasi maupun eksternal dengan pihak ketiga. Oleh karena itu, kehadiran Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota sangat diperlukan sebagai wadah independen yang dapat memberikan dukungan, pendampingan, serta menyelesaikan berbagai sengketa secara profesional dan berlandaskan hukum.

Lebih lanjut, beliau juga menjelaskan bahwa badan ini tidak hanya bersifat reaktif terhadap persoalan yang muncul, namun juga berperan sebagai fasilitator preventif melalui sosialisasi, edukasi hukum, dan konsultasi yang berkesinambungan bagi seluruh anggota.

Salah satu wacana penting yang disampaikan adalah rencana pembentukan Mahkamah Organisasi REI, yang nantinya akan difungsikan sebagai lembaga internal penyelesaian sengketa di dalam asosiasi. Mahkamah ini diharapkan mampu menjamin tegaknya prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan kesetaraan dalam organisasi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Sapta Brata REI sebagai landasan moral dan etika bersama.

Melalui kegiatan ini, DPD REI Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus melindungi dan memperkuat posisi hukum para anggotanya dalam menghadapi dinamika bisnis properti yang semakin kompleks, sekaligus memperkuat integritas organisasi melalui penguatan sistem advokasi yang profesional.

Salam Sapta Brata REI

H. Adri Istambul Lingga Gayo, S.E., M.M.
Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota DPP REI