Mengupas Standar Kegiatan Usaha dan Produk/Jasa pada Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal
Dalam rangka mendukung pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi terbaru, Kementerian Perdagangan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal.
Kegiatan ini memiliki peran penting, khususnya bagi para pelaku usaha di sektor properti. Pasalnya, dalam regulasi terbaru ini juga diatur secara spesifik mengenai standar kegiatan usaha untuk broker properti, meliputi ketentuan fee, sertifikasi profesi, hingga izin usaha.
Melalui sosialisasi ini, para peserta diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai penerapan regulasi tersebut, sehingga seluruh aktivitas usaha dapat berjalan lebih legal, profesional, dan berintegritas sesuai dengan ketentuan pemerintah.





