Pada tanggal 24 Februari 2025, DPD REI Jawa Timur melalui Komisariat Banyuwangi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala KPP Pratama Banyuwangi, Bapak Achmad Fudholi, yang memberikan pemaparan mengenai ketentuan terbaru dalam PMK tersebut. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para anggota REI, khususnya yang berada di wilayah Banyuwangi, terkait regulasi perpajakan terbaru yang berdampak pada sektor properti dan real estat.
Melalui forum ini, para peserta mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan pihak KPP mengenai implementasi PMK 13/2025 serta dampaknya terhadap kewajiban perpajakan para pengembang.
DPD REI Jawa Timur berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara asosiasi pengembang dengan instansi perpajakan demi terciptanya iklim usaha yang kondusif dan kepatuhan pajak yang optimal di sektor properti.





