Kementerian PKP Pastikan Aturan KPR 40 Tahun Rampung Tahun Ini

Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan regulasi mengenai skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun akan rampung dan mulai dieksekusi pada tahun ini. Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa langkah taktis tersebut diambil guna memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses pembiayaan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat. 

Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260617/47/1981350/kementerian-pkp-pastikan-aturan-kpr-40-tahun-rampung-tahun-ini.