KANALSATU – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan seluruh pemerintah daerah harus segera menerapkan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini dinilai krusial untuk mempercepat akses hunian layak sekaligus menggerakkan sektor properti nasional.
Klik selengkapnya: https://kanalsatu.com/id/post/67982





