SURABAYA, kabarbisnis.com: Kebijakan revolusioner dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait penghapusan biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) disambut antusias para pelaku industri dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Klik selengkapnya:https://www.kabarbisnis.com/read/28135061/menteri-pkp-hapus-retribusi-pbg-dan-bphtb-bagi-mbr-rei-jatim-beri-apresiasi-tinggi





