KANALSATU – Industri properti nasional menghadapi tantangan serius menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025. Regulasi yang mengatur batas waktu dua tahun pembebasan lahan dan perizinan itu dinilai kontradiktif dengan kondisi riil di lapangan dan berpotensi menghambat pertumbuhan sektor properti ke depan.
Klik selengkapnya: https://kanalsatu.com/id/post/67419/pp-48-2025-dinilai-ancam-keberlanjutan-industri-properti–rei-jatim-minta-pemerintah-tinjau-ulang





