Prabowo Terbitkan Aturan Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Isinya

Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Melalui beleid ini, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menyita lahan nonproduktif yang sengaja didiamkan oleh pemegang izin maupun pemilik hak atas tanah.

Klik selengkapnya: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260208/47/1951141/prabowo-terbitkan-aturan-tanah-terlantar-bisa-disita-negara-ini-isinya.