REI, Asosiasi Pertama yang Gelar Sosialiasi Permenkum 49/2025

Bagikan

Jakarta – Asosiasi pengembang perumahan terbesar di Indonesia, Realestat Indonesia (REI) menggelar sosialisasi Permenkum No. 49 Tahun 2025 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. REI tercatat sebagai asosiasi pertama yang menggelar sosialisasi tentang aturan baru sistem administrasi PT (Perseroan Terbatas) tersebut kepada seluruh anggota secara daring pada Rabu, 18 Februari 2025.

Klik Selengkapnya: https://www.industriproperti.com/headline/rei-sosialiasi-permenkum-49-2025/